Hukum  

Polres Pamekasan Tangkap Oknum Guru Ngaji Berusia 72 Tahun, Diduga Perkosa Dua Santri di Bawah Umur

/dok. Polres Pamekasan

FAKTAJATIM.ID – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan seorang pria berinisial MD (72) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji di Kecamatan Waru, Pamekasan, diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang santrinya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat usia tersangka yang sudah lanjut serta posisinya sebagai pengajar agama.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terungkapnya peristiwa kelam ini bermula dari kecurigaan guru sekolah tempat kedua korban menimba ilmu.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua salah satu korban berinisial N, yang langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa korbannya adalah santri dari tersangka sendiri.

“Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan,” kata AKP Yoyok Hardianto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4/2026).

Aksi Dilakukan Sejak Korban Duduk di Bangku SD

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat MD dilakukan secara berulang kali. Korban D diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2020.

Sementara korban F mengalami nasib serupa sejak 2022 hingga kejadian terakhir pada April 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar Yoyok.

Modus operandi yang dijalankan tersangka dimulai dari tindakan pencabulan hingga berkembang menjadi persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban.

Tekanan psikologis yang luar biasa membuat para korban selama ini memilih tutup mulut karena merasa terancam.

Trauma Mendalam dan Barang Bukti

Dampak dari perbuatan tersangka membuat kedua korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk berinteraksi dengan dunia luar.

Hal inilah yang akhirnya menjadi titik balik terungkapnya kasus ini kepada keluarga.

Dalam proses penangkapan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas perkara di persidangan.

Beberapa di antaranya adalah pakaian korban saat kejadian serta hasil visum et repertum dari tenaga medis yang mengonfirmasi adanya luka fisik akibat kekerasan seksual.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatan keji tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yoyok.

Saat ini, MD telah resmi mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *