FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terbaru, penyidik memeriksa direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada berinisial KM sebagai saksi pada Senin (27/4/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan bagaimana pola interaksi antara pelaku usaha dengan oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai, khususnya dalam pengurusan pita cukai rokok yang menjadi salah satu instrumen pendapatan negara.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan proses dan mekanisme yang dilakukan oleh para pengusaha rokok dalam pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan KM merupakan langkah lanjutan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penting, baik dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun penggeledahan yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu.
“Penyidik dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya menemukan sejumlah uang, dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai bahwa uang-uang tersebut di antaranya berasal dari para pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai,” kata Budi menambahkan.
Kronologi Kasus dan Jejak Tersangka
Skandal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Tak butuh waktu lama, sehari setelahnya KPK menetapkan enam tersangka awal dari 17 orang yang sempat diamankan terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Para tersangka tersebut meliputi:
Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Pihak Swasta: John Field (Pemilik Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Kasus ini semakin melebar saat KPK menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada 26 Februari 2026.
Temuan Uang dalam Koper
Salah satu bukti paling mencolok dalam perkara ini adalah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Uang tersebut ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 27 Februari 2026 lalu.
Penemuan dana jumbo inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik “jual-beli” pengurusan cukai yang melibatkan pengusaha-pengusaha rokok nasional. Dengan diperiksanya petinggi PT Gading Gadjah Mada, KPK mengisyaratkan adanya potensi pengembangan tersangka baru di sektor korporasi maupun birokrasi cukai.















