FAKTAJATIM.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap terdakwa Yukio Aqua Mare yang mengaku sebagai pengusaha sukses di Jawa Timur kembali mendapat sorotan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan terdakwa.
Putusan banding dari PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Bantul yang menyatakan bahwa terdakwa Yulio Aqua Mare secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus penipuan karna seluruh bukti dan fakta sudah menjadi pertimbangan dalam proses di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi memberikan merubah amar putusan dengan memberikan peningkatan hukuman dari semula 1,6 tahun menjadi 2 tahun atas dasar potensi kerugian korban (Abi Husni) yang dinilai cukup besar.
Berdasarkan bukti persidangan, peristiwa berawal ketika terdakwa Yulio Aqua Mare berpura-pura ingin membeli perusahaan konveksi CV ART FASHION yang cukup besar dan ternama di wilayah Bantul milik Abi Husni dengan harga kesepakatan Rp2 milyar.
Lalu terdakwa membayar hanya Rp50 juta dan meminta korban untuk mengalihkan perusahaan menjadi atas nama terdakwa agar dapat digunakan sebagai backup pinjaman ke bank guna melunasi kesepakatan Rp2 milyar tersebut.
Yulio Aqua Mare menguasai konveksi milik Abi Husni dan mengambil seluruh omset perusahaan tersebut sejak peralihan.
Omset sebesar kurang lebih Rp800 juta masuk kentong terdakwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan saat kesaksian korban dan admin yang dihadirkan dalam persidangan dipengadilan PN Bantul.
Fakta tersebut tidak terbantahkan karena kesaksian didukung bukti laporan keuangan dan mutasi rekening dari terdakwa Yulio Aqua Mare.
Tidak puas dengan putusan PT yang menaikkan masa hukuman, terdakwa Yulio Aqua Mare melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Putusan kasasipun akhirnya keluar pada 10 Maret 2026 dengan putusan Penolakan. Dengan keluarnya putusan kasasi bernomor 551 K/PID/2026 tersebut, artinya proses hukum dari kasus tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).[sah]













