Ahmad Sahroni Desak Sanksi Berat untuk Green SM: Keselamatan Publik Harga Mati!

/(PT.KAI)

FAKTAJATIM.ID – Senin malam, 27 April 2026, menjadi catatan kelam bagi dunia transportasi tanah air. Kecelakaan hebat yang melibatkan Kereta Api (KA) 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dengan KRL TM 5568A di peron 2 Stasiun Bekasi Timur telah merenggut banyak nyawa.

Namun, di balik benturan logam raksasa tersebut, sebuah fakta mengejutkan menyeruak ke permukaan: sebuah taksi listrik asal Vietnam, Green SM (PT Xanh SM Green), diduga kuat menjadi pemicu utama rantai tragedi ini.

Pangkal persoalan bermula 35 menit sebelum tabrakan terjadi. Sebuah armada taksi listrik Green SM dilaporkan mogok tepat di tengah perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.

Insiden ini menyebabkan KRL PLB 5181 tertahan setelah menemper taksi tersebut, yang kemudian menciptakan efek domino hingga membuat KRL di belakangnya terhenti di posisi yang tidak seharusnya, sebelum akhirnya dihantam oleh Argo Bromo Anggrek.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada Selasa, 28 April 2026, pukul 08.45 WIB, jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 14 orang.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengonfirmasi bahwa para korban telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, sementara 84 orang lainnya mengalami luka-luka dan tersebar di berbagai rumah sakit di wilayah Bekasi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia mendesak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap Green SM.

Sahroni menengarai adanya unsur kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun sistem kendaraan itu sendiri. Muncul kecurigaan teknis bahwa mobil listrik tersebut mengalami gangguan sistem saat bertemu dengan sinyal rel kereta api, yang menyebabkannya berhenti mendadak di area berbahaya.

Kritik tajam Sahroni tidak berhenti pada insiden Bekasi saja. Ia mengingatkan publik bahwa taksi yang sama pernah terlibat kecelakaan serupa di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Desember 2025.

Pola perilaku “ugal-ugalan” dan dugaan penerobosan palang pintu kereta api menjadi poin utama yang disoroti. Menurutnya, investasi asing memang diterima dengan tangan terbuka, namun tidak boleh mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

“Jika terbukti ada kelalaian sistemik, tidak hanya sopirnya yang harus dihukum, tapi perusahaannya juga harus dijatuhi sanksi berat,” tegas Sahroni pada Selasa (28/4/2026).

Hal ini menjadi peringatan bagi perusahaan jasa transportasi untuk tidak sekadar mencari keuntungan di Indonesia tanpa menjamin keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, pihak Green SM Indonesia melalui pernyataan resminya menyatakan keprihatinan mendalam dan berkomitmen mendukung penuh proses investigasi yang sedang berjalan. Mereka mengklaim bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Meski demikian, bola panas kini berada di tangan penyidik untuk membuktikan apakah tragedi di Stasiun Bekasi Timur ini murni kecelakaan teknis atau buah dari kelalaian manajemen yang abai terhadap keselamatan publik.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *