FAKTAJATIM.ID – Jangan pernah tergiur dengan tawaran uang instan hanya untuk meminjamkan atau menjual rekening pribadi Anda. Praktik yang terlihat sepele ini ternyata menyimpan risiko hukum yang sangat fatal.
Berdasarkan keterangan hukum pada Senin 20 April 2026, pemilik rekening pribadi yang diperjualbelikan dapat dijerat pasal berlapis karena dianggap memfasilitasi kejahatan luar biasa seperti peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa dalih “tidak tahu” tidak berlaku di depan hukum. Dalam hukum pidana, dikenal konsep dolus eventualis atau kesengajaan sebagai kemungkinan.
Artinya, saat Anda menyerahkan rekening kepada orang lain, Anda dianggap telah menerima risiko bahwa akun tersebut akan digunakan untuk aktivitas ilegal. Secara normatif, pemilik rekening dapat dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Sistem perbankan mengikat identitas hukum pada pemilik rekening. Segala transaksi yang tercatat di dalamnya, termasuk aliran dana dari jaringan bandar narkoba, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda secara hukum.
Kasus tertangkapnya pemilik rekening dalam jaringan bandar Ko Erwin menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak akan segan menyeret penyedia rekening ke meja hijau. Jadi, simpan data perbankan Anda rapat-rapat atau bersiap menghadapi konsekuensi pidana.















