FAKTAJATIM.ID – Fenomena pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan.
Bukan lagi sekadar kontak fisik, ruang digital seperti grup percakapan mahasiswa kini menjadi ladang terjadinya kekerasan seksual berbasis siber.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPR RI yang menuntut langkah konkret dari perguruan tinggi dan pemerintah.
Ancaman Nyata di Ruang Siber
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti sejumlah kasus yang mencuat di kampus-kampus besar, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Di UI, belasan mahasiswa bahkan telah dinonaktifkan sementara akibat keterlibatan dalam grup percakapan bernuansa cabul.
“Kami memandang maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai hal yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Lalu dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pergeseran modus operandi ini menunjukkan bahwa predator seksual kini memanfaatkan celah di ruang siber.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, adalah pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi pendidikan.
Menguji Kesaktian Permendikbudristek
Meskipun regulasi sudah tersedia, efektivitas di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.
Lalu mengingatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 seharusnya menjadi senjata utama kampus untuk memberantas praktik ini.
“Kami mendorong Kemdikti Saintek dan seluruh perguruan tinggi menjalankan aturan ini secara tegas dan konsisten,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus tidak hanya diukur dari sanksi, tetapi juga dari bagaimana kampus menjamin perlindungan korban, menjaga transparansi proses investigasi, serta memastikan keadilan tanpa pandang bulu.
Perlunya Penguatan Regulasi Digital
Lalu Hadrian Irfani juga melihat adanya urgensi untuk meninjau kembali aturan hukum yang ada terkait pelecehan di ranah digital.
Perkembangan teknologi yang cepat membuat modus pelecehan semakin beragam, sehingga membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik.
“Kalau regulasi terkait kekerasan seksual via siber ini masih lemah, maka perlu segera dirumuskan aturan yang lebih tegas agar ada efek jera,” kata Lalu.















