FAKTAJATIM.ID – Proses eksekusi terhadap terdakwa anak berinisial R (14) dalam kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan siswi MI di Kecamatan Kalibaru menuai protes keras.
Kuasa hukum terdakwa menilai adanya kejanggalan prosedur terkait dasar hukum yang digunakan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa.
Kejanggalan Tanpa Salinan Putusan
Ahmad Rifai, selaku kuasa hukum terdakwa R, menyatakan keheranannya atas tindakan eksekusi tersebut.
Pasalnya, pihak terdakwa yang sebelumnya telah mengajukan banding mengaku sama sekali belum mendapatkan informasi maupun dokumen resmi mengenai hasil putusan dari pengadilan tinggi.
Rifai menegaskan bahwa pemberitahuan putusan banding adalah hak konstitusional terdakwa dan tim hukum sebelum langkah eksekusi diambil.
“Kalau benar sudah ada putusan, aneh kok kami belum pernah menerimanya?” ujar pria yang akrab disapa Tedjo tersebut kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Mempertanyakan Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Tedjo memahami bahwa eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan, namun hal tersebut wajib bersandar pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tanpa adanya salinan putusan banding, ia mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri dalam menjemput kliennya.
Ia sempat menduga adanya kemungkinan eksekusi dilakukan hanya berdasarkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, padahal status perkara masih dalam proses upaya hukum banding.
“Paham, dasar eksekusi harus atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini Terdakwa dan/atau Kuasa Hukum belum menerima salinan putusan banding atas terdakwa,” ungkapnya memperjelas posisi hukum kliennya.
Prosesi Eksekusi Tanpa Pemberitahuan
Selain persoalan dokumen, tim kuasa hukum menyayangkan cara penjemputan yang dinilai tiba-tiba tanpa komunikasi awal kepada pihak keluarga maupun tim legal.
Hal ini dianggap menambah keraguan atas transparansi administrasi hukum dalam kasus ini.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Tedjo kepada keluarga terdakwa, pihak keluarga pun mengaku buta akan status hukum terbaru R saat petugas datang menjemput.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu klarifikasi resmi dan bukti fisik putusan banding yang diklaim telah ada, guna memastikan bahwa hak-hak terdakwa anak tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.















