Daerah  

Pasca-OTT Bupati, Pemkab Tulungagung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

/Dok. tulungagung.go.id

FAKTAJATIM.ID  – Roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan tidak lumpuh meski tengah diguncang kasus hukum.

Aktivitas perkantoran dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun sejumlah ruangan penting masih berada di bawah penyegelan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyegelan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terkait dugaan kasus pemerasan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemanfaatan Ruang Alternatif

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diminta fokus menjalankan tugas.

Meski akses ke beberapa ruangan tertutup garis polisi (KPK), para pegawai dialihkan untuk bekerja di ruang alternatif.

“ASN tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada layanan yang berhenti meski ada beberapa ruangan yang disegel,” ujar Soeroto saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat enam titik penyegelan yang tersebar di dua instansi utama. Di kantor pemkab, penyegelan mencakup ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang rapat bagian pengadaan.

Sementara itu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segel KPK terpasang pada ruang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, ruang staf administrasi, hingga ruang kepala dinas.

Menanti Arahan Kemendagri

Meski situasi fisik kantor terdampak, Soeroto menjamin fungsi pelayanan dasar tidak akan terputus.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kepastian kepemimpinan daerah ke depan.

“ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Terkait pengisian jabatan kepala daerah pasca-OTT, kami masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka.

Ia diduga menargetkan pengumpulan dana hasil pemerasan terhadap OPD hingga mencapai Rp5 miliar. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp2,7 miliar yang diduga sebagai bagian dari uang setoran tersebut.

Hingga kini, pihak Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk tetap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan sambil memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik tetap terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *