FAKTAJATIM.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan instruksi langsung dari Mendagri.
Terdapat empat poin krusial yang ditekankan kepada para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Saya diminta yang pertama untuk memastikan jalannya pemerintahan di Tulungagung. Yang kedua, saya diminta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Yang ketiga, saya diminta untuk menyampaikan mitigasi supaya kejadian yang kemarin itu tidak terjadi lagi. Yang terakhir mungkin memotivasi ASN yang ada di Tulungagung,” kata Efri.
Atensi Serius dan Mitigasi Korupsi
Kemendagri menegaskan bahwa setiap peristiwa OTT di daerah selalu menjadi catatan merah dan bahan evaluasi mendalam.
Meski pembinaan terus dilakukan, Efri mengakui bahwa integritas kepala daerah tetap menjadi faktor penentu utama.
“Semua OTT yang terjadi selama ini menjadi atensi Kemendagri dan itu menjadi pencermatan di kami supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak tidak terulang,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa pencegahan korupsi kembali pada komitmen personal pimpinan. “Tapi wallahualam kita enggak bisa dan memastikan apakah kejadian ini bisa terjadi lagi atau berhenti sama sekali. Itu tergantung dari pribadi kepala daerah masing-masing,” imbuh Efri.
Status Jabatan dan Batas Kewenangan Plt Bupati
Terkait posisi kepemimpinan, Kemendagri telah menunjuk Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Efri menjelaskan bahwa masa jabatan Plt akan dievaluasi setiap tiga bulan, namun dapat diperpanjang hingga adanya putusan hukum tetap (inkrah) terhadap bupati definitif.
Mengenai kewenangan, Plt Bupati tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa, kecuali untuk urusan strategis seperti pengisian jabatan kepegawaian yang harus melalui izin Mendagri.
Plt Bupati Berkantor di Pemda, Pendapa Masih Steril
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menyarankan kepada seluruh abdi masyarakat ini agar bekerja sesuai prosedur masing-masing dan melayani masyarakat, kerja seperti biasa, tidak mengurangi pelayanan,” tegas Ahmad Baharudin.
Untuk sementara waktu, Ahmad Baharudin akan menjalankan aktivitas kedinasan di kantor Pemda, Jalan Ahmad Yani.
Ia mengonfirmasi bahwa Pendapa belum bisa digunakan karena masih dalam pengawasan tim penyidik KPK.
“Masih ada tindakan-tindakan dari KPK yang masih membutuhkan ruangan-ruangan di pendopo dan kita tidak bisa mengganggu,” pungkasnya.















