Hukum  

Buntut Narasi Jatuhkan Presiden, Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

(Dok. Ist)

FAKTAJATIM.ID – Pakar politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataannya dalam sebuah forum yang dinarasikan berisi ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu malam, 8 April 2026.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Dijerat Pasal Penghasutan KUHP Baru

Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Jika terbukti, pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi menegaskan dasar hukum laporan tersebut.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi lebih mendalam mengenai bukti-bukti dan alasan di balik pelaporan tersebut.

“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” ujarnya.

Bantahan Saiful Mujani: Itu Political Engagement, Bukan Makar

Persoalan ini bermula dari potongan video yang viral di media sosial saat Saiful Mujani menghadiri acara Halal Bihalal Pengamat beberapa hari lalu.

Dalam video tersebut, Mujani dinarasikan mengajak untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

Merespons pelaporan tersebut, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah ini pun angkat bicara.

Ia menolak keras jika pernyataannya dikategorikan sebagai tindakan makar atau penghasutan ilegal, melainkan sebuah bentuk partisipasi politik warga negara.

“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” tegas Mujani dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi kepolisian untuk menentukan apakah pernyataan dalam forum tersebut memenuhi unsur pidana penghasutan atau merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam ruang politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *