FAKTAJATIM.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jawa Timur.
Kali ini, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya. Mirisnya, ST tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang kali hingga korban kini berbadan dua.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Seluruh perbuatan nirmoral tersebut dilakukan di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” kata Kombes Pol Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Manfaatkan Momentum Kunjungan Akhir Pekan
Baca Juga: Surabaya Siapkan Fasilitas PSEL Baru di Sumberejo, Target Olah 800 Ton Sampah Per Hari
Ganis menjelaskan, aksi pertama pelaku diduga dilakukan saat korban masih berusia 16 tahun. Kala itu, ibu korban sebenarnya berada di rumah, namun dalam kondisi tertidur lelap.
Pada aksi-aksi berikutnya, ST melancarkan bejatnya saat mantan istrinya tersebut sedang tidak ada di rumah.
Meski pelaku dan ibu korban sudah bercerai, ST diketahui masih rutin mengunjungi rumah mantan istrinya setiap akhir pekan dengan alasan ingin menjenguk sang anak.
“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” urai perwira polwan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Perubahan Fisik Bongkar Kedok Pelaku
Aksi bejat ST akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga menaruh curiga pada perubahan fisik dan perilaku korban.
Sebelum kedoknya terbuka, remaja yang kini berusia 17 tahun itu sempat menunjukkan trauma dengan menolak keras jika diminta tidur bersama ayahnya. Namun, saat itu keluarga belum menyadari alasan di balik penolakan tersebut.
“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar,” jelas Ganis.
Saat ini, korban yang tengah mengandung empat bulan berada dalam perlindungan penuh pihak kepolisian. Polda Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) juga telah turun tangan memberikan penanganan komprehensif.
Korban kini mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan fisik, hingga bantuan hukum.
Akibat perbuatan tidak terpujinya, ST kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait relasi kuasa, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Perkuat Karakter Siswa, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas di Jawa Timur















