Daerah  

Atasi Banjir, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Atas Saluran Tambak Mayor

Sebanyak 39 bangunan liar ditertibkan secara manual guna menormalisasi fungsi saluran dan mengantisipasi bencana banjir di kawasan tersebut./Dok. Pemkot Surabaya

FAKTAJATIM.ID — Pemerintah Kota Surabaya resmi mengembalikan fungsi jalan dan saluran air di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.

Langkah penegakan aturan ini dilakukan dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi tersebut.

Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir, menjelaskan bahwa penertiban ini bermula dari adanya laporan langsung dari masyarakat. Warga mengeluhkan keberadaan bangunan-bangunan ilegal yang menutup akses jalan dan saluran air di wilayah mereka.

“Jadi ada aduan melalui Satpol PP dan hotline-nya Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Setelah itu kami tindaklanjuti, kami klarifikasi dengan pengadu terkait adanya bangunan liar yang ada di Tambak Mayor Gang VI C, kami cek memang benar bangunan itu berada di jalan dan di atas saluran,” tutur Zulchaidir di Surabaya, Senin (22/6/2026).

Zulchaidir mengungkapkan, proses pembongkaran memakan waktu yang cukup lama dan menguras energi. Pasalnya, lokasi penertiban berada di dalam kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang sangat terbatas.

“Ukurannya (gang) satu meter setengah, sehingga alat berat dari DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) itu tidak bisa menjangkau. Jadi prosesnya (pembongkaran) manual,” jelasnya.

Baca Juga: Jalur Pantura Lumpuh Total, Banjir Luapan Sungai Rendam Pasuruan di Puncak Arus Balik H+3

Targetkan Normalisasi untuk Cegah Banjir

Secara keseluruhan, terdapat 39 unit bangunan liar yang dibongkar petugas. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut selama ini dituding menjadi pemicu utama seringnya terjadi genangan air dan banjir di wilayah Tambak Mayor, terutama saat memasuki musim hujan.

Struktur bangunan yang menutupi permukaan parit membuat petugas dinas terkait kesulitan melakukan perawatan rutin, khususnya dalam mengeruk endapan lumpur.

“Karena kalau di atasnya ditutup bangunan, dalam proses pemeliharaannya untuk mengangkut sedimen kan kesulitan kalau ada bangunan. Insya Allah sebentar lagi kalau sudah beres semua akan dilakukan proses pengangkutan sedimennya,” kata Zulchaidir.

Merespons penertiban ini, pihak kecamatan mengimbau keras agar seluruh warga di wilayah Asemrowo mematuhi tata ruang kota dan tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum (fasum). Warga diminta untuk menjaga integritas pedestrian, saluran air, maupun badan jalan demi kepentingan bersama.

Evakuasi Material Menggunakan Karung

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Asemrowo, Setiawan, menyatakan bahwa pihak personel di lapangan menargetkan seluruh proses pembersihan sisa-sisa bongkaran dapat rampung sepenuhnya pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sempitnya akses gang memaksa petugas menerapkan metode pelangsangan manual untuk membuang puing-puing bangunan.

“Karena kami kesulitan untuk (pembersihan) bekas bangunan liar ini, jadi kita kesulitan mengangkut material-material ini karena akses jalan terlalu kecil. Jadi kita angkut dengan menggunakan karung,” pungkas Setiawan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Warga Terdampak Banjir di Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *