Rampung Juli 2026, Revisi Permenaker Batasi Pekerja Alih Daya Hanya untuk Sektor Penunjang

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers daring terkait progres revisi Permenaker tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Minggu (28/6/2026)./Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID — Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) dapat diterbitkan paling lambat pertengahan Juli 2026.

Dalam regulasi baru tersebut, penggunaan tenaga kerja alih daya pada prinsipnya akan dilarang, kecuali untuk empat kategori pekerjaan penunjang tertentu.

Empat jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan dari larangan tersebut meliputi petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

“Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Setelah aturan tersebut resmi diundangkan, pelaku usaha dan perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian operasional sesuai dengan ketentuan yang baru.

Baca Juga: Baru Saja Dicopot Menkeu Purbaya, Dua Eks Pejabat Eselon I Kemenkeu Ternyata Jabat Komisaris Bank BUMN

Perbedaan Pandangan Sektor Strategis dan Usulan Jalan Tengah

Kendati target penerbitan sudah ditentukan, proses pembahasan revisi Permenaker ini dilaporkan masih menyisakan perbedaan pandangan antara pihak pemerintah dan serikat buruh terkait klasifikasi sektor strategis.

Pemerintah mengusulkan agar penggunaan tenaga alih daya tetap diperbolehkan pada posisi pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.

Namun, usulan ini mendapat penolakan dari serikat buruh karena dinilai dapat melanggengkan praktik outsourcing yang selama ini banyak diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai langkah penyelesaian, Said Iqbal mengusulkan skema jalan tengah bagi perusahaan negara yang memerlukan tenaga penunjang di sektor-sektor tersebut agar mendirikan anak perusahaan resmi sebagai penyedia kerja, bukan lagi melalui jalur pihak ketiga eksternal.

“Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan,” ujar Said Iqbal.

Melalui skema tersebut, pekerja nantinya akan terikat hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan standardisasi upah dan kesejahteraan yang setara dengan perusahaan induk.

Di sisi lain, regulasi baru ini menegaskan bahwa perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perminyakan sama sekali tidak diizinkan menggunakan skema alih daya.

Perusahaan swasta dinilai memiliki kapasitas finansial yang mencukupi untuk mempekerjakan tenaga kerja secara langsung tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi,” kata Said Iqbal menjelaskan.

Baca Juga: Modal Awal Rp300 Ribu, UMKM Dekorasi Rumah Asal Semarang Ini Sukses Tembus Pasar Jauh Berkat Rumah BUMN BRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *