Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Temukan Pola Tunggakan Iuran Berkala oleh Ratusan UMKM

Sebanyak 20 persen perusahaan terdaftar di Tulungagung terdeteksi menunggak iuran perlindungan tenaga kerja./DOk. Ist

FAKTAJATIM.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tulungagung mengintensifkan pengawasan lapangan terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran iuran wajib pekerja.

Langkah ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan adanya indikasi manipulasi waktu pembayaran oleh sejumlah pemberi kerja guna menghindari sanksi administratif.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulungagung, Anif Mubasyir, menyatakan bahwa penegakan kepatuhan kini dilakukan dengan metode verifikasi langsung ke lokasi operasional perusahaan, di samping pemantauan data digital.

“Tidak hanya memantau secara data, tetapi juga mendatangi perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Untuk mendorong kepatuhan mereka dalam menyelesaikan tanggungan ketenagakerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anif di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga: DPM Pemdes Sanggau Dorong Aparatur Desa Miliki BPJS

Berdasarkan hasil monitoring teranyar, terdapat sekitar 20 persen atau berkisar 200 unit usaha dari total 1.000 perusahaan terdaftar di Tulungagung yang status pembayarannya tidak lancar. Manajemen BPJS Ketenagakerjaan mencatat mayoritas entitas yang menunggak berada pada skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meskipun beberapa di antaranya memiliki perputaran aset hingga ratusan juta rupiah.

Evaluasi berkala menemukan adanya pola tunggakan yang berulang dan serupa di antara para pelaku usaha. Sejumlah perusahaan menerapkan metode pembayaran berseling, seperti menunggak pada bulan berjalan lalu melunasinya pada bulan berikutnya. Pola ini disinyalir sengaja diterapkan sebagai strategi untuk menghindari penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan melayangkan rekapitulasi tagihan setiap bulan. Sanksi peringatan tertulis berupa SP1 baru akan diterbitkan secara otomatis apabila masa tunggakan memasuki tiga bulan berturut-turut, yang kemudian dapat berlanjut ke SP2 jika tidak ada penyelesaian dalam tiga bulan berikutnya.

Anif menegaskan, jika upaya persuasif dan teguran tertulis dari pihak jaminan sosial tetap tidak diindahkan oleh pihak manajemen perusahaan, penanganan kasus tunggakan hak normatif pekerja ini akan dialihkan ke ranah hukum pidana ketenagakerjaan.

“Kalau peringatan kami terus diabaikan, nantinya Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Tulungagung yang akan menindaklanjuti. Nantinya mereka yang akan melakukan penindakan apabila tunggakan tidak dibayarkan,” kata Anif menegaskan.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Ramadhan, Khofifah Gelar Pasar Murah ke-25 di Wonocolo Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *