Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban Siksa di Arab Saudi, Agen Ilegal Diringkus

FAKTAJATIM.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur berhasil memulangkan MZ (61), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malang yang menjadi korban penyiksaan brutal di Arab Saudi.

Penyelamatan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi setelah kepolisian menangkap agen ilegal yang memberangkatkan korban secara non-prosedural.

Terungkap dari Laporan Keluarga

Kasus memilukan ini mulai terkuak saat keluarga korban di Malang melaporkan adanya tindak kekerasan yang dialami MZ di negara penempatan.

Berdasarkan laporan tersebut, korban harus bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari amukan majikan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima aduan mengenai kondisi korban yang terdesak.

“Penyelamatan ini berawal dengan adanya laporan daripada keluarga korban yang menginformasikan ibunya mengalami penyiksaan di Arab Saudi yang menjadi pekerja di sana dan orang tuanya ini sedang berusaha menyembunyikan diri karena adanya kekerasan psikis dan juga kekerasan fisik yang dialami,” ujar Ganis di Sidoarjo, Senin (20/4/2026).

Tangkap Agen Ilegal di Malang

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku pemberangkatan yang juga berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

“Kemudian kami pelajari dan kami lakukan proses penyelidikan secara cepat dan kami langsung melakukan gelar dan bisa kami tingkatkan penyidikan. Kami juga berhasil mengungkap pelakunya. Dan saat ini untuk pelakunya, inisial pelakunya adalah MZ berusia 61 tahun asal dari Malang,” jelas Ganis.

Trauma Berat dan Larangan Ibadah

Saat tiba di Bandara Juanda, korban yang dijemput oleh tim gabungan Polda Jatim, BP3MI, Imigrasi, dan TNI AL, tampak dalam kondisi psikis yang sangat terguncang.

Selama empat bulan bekerja, korban mengaku diperlakukan tidak manusiawi, dipaksa bekerja tanpa jeda istirahat, hingga dilarang menjalankan ibadah salat.

“Kami melakukan penjemputan bersama rekan-rekan yang ada di sini dari BP3MI, kemudian juga dari pihak imigrasi dengan rekan-rekan dari Angkatan Laut di Bandara Juanda. Kami lihat bahwa korban begitu tertekan ya, dan dia menyampaikan telah ditipu oleh pihak yang memberangkatkan,” imbuh Ganis.

Ganis menambahkan bahwa penderitaan batin menjadi luka terdalam bagi korban akibat tekanan psikis yang dilakukan majikan secara terus-menerus.

“Itu (penyiksaan dialami korban) sejak tentunya dari pemberangkatan hingga sebelum dilakukan pemulangan. Dan saat ini makanya kita bekerja sama dengan DP3AK Provinsi Jatim. Setelah kita jemput, korban kita lakukan pendampingan psikolog ya untuk mendapatkan pemulihan kondisi psikologinya dan melakukan pengecekan kesehatan dan sementara dari korban kita tempatkan di selter milik DP3AK Provinsi Jatim yang ada di Jalan Arjuno,” tuturnya.

Ancaman Hukuman Pelaku

Saat ini, tersangka agen ilegal tersebut telah mendekam di Rutan Polda Jatim. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *