Campak Bukan Lagi Penyakit Anak, BPOM Perluas Akses Vaksin hingga Kelompok Lansia

Ilustrasi/Dok. Alodokter

FAKTAJATIM.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memperluas indikasi penggunaan vaksin campak agar dapat diberikan kepada kelompok dewasa.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas lonjakan kasus campak di Indonesia yang telah mencapai 2.220 kasus dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di lebih dari 60 lokasi.

Pergeseran Pola Sebaran Penyakit

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa data terbaru menunjukkan pergeseran pola penyebaran penyakit.

Campak yang selama ini identik sebagai penyakit anak-anak, kini mulai menyerang kelompok usia dewasa secara signifikan, termasuk para tenaga kesehatan.

“Kasusnya sudah banyak di dewasa, bahkan ada yang meninggal,” ujar Taruna saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senin (20/4/2026).

Kondisi ini mendorong BPOM untuk melakukan evaluasi independen dengan melibatkan para ahli serta pertimbangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hasil evaluasi tersebut mendasari keputusan untuk memperluas akses vaksin bagi mereka yang berada di kelompok risiko tinggi.

Prioritas Kelompok Risiko Tinggi

Perluasan indikasi vaksin ini difokuskan untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan terhadap penularan dan komplikasi berat, di antaranya:

  • Tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dengan pasien.

  • Kelompok lanjut usia (lansia).

  • Pelaku perjalanan internasional maupun domestik.

  • Individu dengan kondisi sistem imun lemah atau memiliki gangguan metabolik.

Ketersediaan Vaksin Dalam Negeri

Taruna menegaskan bahwa perluasan penggunaan vaksin ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi ancaman penyakit yang semakin kompleks.

Selama ini, protokol vaksinasi campak memang lebih banyak berfokus pada usia dini.

“Awalnya hanya untuk anak, sekarang kita perluas karena risikonya sudah ke dewasa,” jelasnya.

Saat ini, vaksin yang telah mendapatkan perluasan indikasi tersebut sudah tersedia di fasilitas kesehatan, termasuk produk hasil produksi dalam negeri oleh Bio Farma.

BPOM berharap kebijakan ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan wabah sekaligus menekan angka kematian akibat campak di berbagai daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *