Hukum  

Integritas KPK Dipertaruhkan, Dewas Diminta Transparan Tangani Laporan Faizal Assegaf

Gedung Merah Putih KPK/Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID – Integritas lembaga antirasuah kembali dipertaruhkan setelah adanya laporan dugaan pelanggaran oleh Juru Bicara KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas).

Langkah hukum yang diambil oleh Faizal Assegaf ini memicu diskusi hangat mengenai bagaimana sebuah lembaga negara seharusnya menjaga jarak dari intervensi eksternal demi menjaga kepercayaan publik yang kian menipis.

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menegaskan bahwa Dewas memegang kunci akuntabilitas.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 18 April 2026, Novel menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional dan terbuka.

Kecepatan Dewas dalam memberikan penjelasan akan menentukan apakah standar etik di internal KPK masih ditegakkan atau sudah mulai luntur oleh kepentingan tertentu.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah larangan bagi pejabat KPK untuk terlibat dalam organisasi luar. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng untuk mencegah kolusi.

“Di KPK tidak boleh jadi pengurus organisasi luar untuk mencegah konflik kepentingan,” tegas Novel. Perbaikan tata kelola administrasi dan prosedur pemanggilan saksi juga menjadi evaluasi penting agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *