Hukum  

Komisi X DPR Tegaskan Kekerasan Seksual di Kampus Harus Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Sanksi Admin

Ilustrasi/Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh hanya sebatas pada pemberian sanksi administratif.

Penegakan hukum pidana harus menjadi prioritas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum guna memberikan efek jera yang nyata.

Dorongan Penegakan Hukum Pidana

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan hal tersebut usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta pimpinan perguruan tinggi ternama seperti UI, Unpad, ITB, dan IPB University di Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan.

Rapat tersebut secara khusus mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

DPR menyoroti tren kasus kekerasan seksual yang terus meningkat sejak tahun 2022 hingga 2026, di mana banyak kasus baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Kritik terhadap Penanganan Internal

Lalu menyoroti efektivitas penanganan kasus yang tidak terekspos publik. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus tetap maksimal tanpa bergantung pada viralnya sebuah kasus.

“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.

Lebih lanjut, DPR mencatat bahwa pelaku kekerasan di kampus tidak hanya melibatkan sesama mahasiswa, tetapi juga merambah ke oknum dosen hingga pimpinan kampus.

Hal ini memperkuat alasan mengapa penanganan internal kampus saja dianggap belum cukup.

Evaluasi Regulasi dan Perlindungan Korban

DPR menilai regulasi yang ada saat ini masih perlu diperkuat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dipandang belum sepenuhnya mampu memberikan proteksi yang komprehensif bagi para korban.

“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi X meminta Kemdiktisaintek memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi yang dinilai lalai dalam menangani kasus di lingkungannya.

DPR menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.

“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu menutup keterangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *