Daerah  

Kejar Target Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkot Malang Putuskan Setop Rekrutmen ASN Baru

/Dok. Pemkot Malang

FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah drastis untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Demi menekan belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, Pemkot Malang membuka opsi untuk tidak melakukan perekrutan ASN baru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencakup jalur umum maupun jalur mutasi dari daerah lain.

“Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Hendru di Kota Malang, Senin (20/4/2026).

Langkah ini diambil mengingat beban belanja pegawai Kota Malang saat ini masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belanja pegawai telah menyerap Rp1,08 triliun atau sekitar 43,55 persen dari total APBD 2026 yang sebesar Rp2,48 triliun.

Dengan total 9.856 pegawai (termasuk 3.000 PPPK angkatan 2025), penyesuaian besar-besaran harus segera dilakukan.

Hendru menjelaskan bahwa pengurangan jumlah ASN akan dilakukan secara bertahap melalui proses alami, yaitu menunggu pegawai memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Diperkirakan, sebanyak 300 hingga 400 ASN Pemkot Malang pensiun setiap tahunnya.

“Karena strateginya harus bagaimana lagi?” ucap Hendru menekankan terbatasnya pilihan yang dimiliki pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak bisa melakukan pengurangan pegawai secara sepihak jika tidak ada dasar hukum yang kuat, seperti pelanggaran disiplin berat.

“Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti kan juga tidak bisa seperti itu,” pungkasnya.

Dengan kebijakan “nol rekrutmen” dan tidak menerima ASN pindahan, Pemkot Malang berharap komposisi anggaran belanja pegawai dapat berangsur turun dan ideal sesuai regulasi pemerintah pusat saat memasuki tahun 2027 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *