Jejak Pelarian Bos Arisan Bodong Trenggalek Berakhir di Timor Leste, Polisi Jemput Paksa Tersangka

/Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID – Pelarian NK, otak di balik kasus penipuan lelang arisan bodong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terhenti.

Setelah sempat berpindah-pindah tempat hingga menyeberang ke luar negeri, tersangka berhasil diringkus dan dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras jajaran Satreskrim yang terus memburu pelaku setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan dan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO atas nama tersangka,” ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Pelarian Hingga ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, NK diketahui sangat licin. Begitu mengetahui dirinya dilaporkan oleh para korban pada Januari 2026, ia langsung mengatur rencana pelarian menuju wilayah perbatasan.

Polres Trenggalek kemudian melakukan koordinasi lintas instansi, melibatkan Polda NTT, Polres Belu, hingga pihak Imigrasi.

Kerja sama internasional pun dilakukan setelah tersangka terdeteksi melintasi batas negara menuju Timor Leste.

“Saat mendapatkan informasi bahwa telah dilaporkan ke Polres Trenggalek, tersangka melarikan diri ke Timor Leste. Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu,” jelas Kapolres.

NK akhirnya dideportasi dan dijemput oleh penyidik untuk dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 lalu guna menjalani proses hukum.

Modus Lelang Arisan dengan Janji Manis

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melapor karena merasa tertipu oleh skema lelang arisan yang dikelola NK.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat para korban. Namun, janji tinggal janji; saat waktu pencairan tiba, uang yang diharapkan tak kunjung cair.

“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” ungkap Ridwan.

Hingga saat ini, kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi, dengan angka terkecil Rp10 juta dan yang terbesar mencapai Rp531 juta.

Pihak kepolisian menduga jumlah korban masih akan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buku rekening bank, satu buah paspor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri, serta dua bendel rekening koran.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *