FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, terus bergerak aktif mendorong pertumbuhan ekonomi sektor bahari.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan), pemkab menerapkan sistem jemput bola untuk mendampingi para pelaku usaha perikanan dalam mengurus penerbitan sertifikat halal.
Kepala Diskan Pemkab Pamekasan, Abdul Fata, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini sengaja diambil guna memastikan seluruh produk olahan maupun pemasaran perikanan di wilayahnya memiliki legalitas halal yang resmi.
“Ini kami lakukan agar semua pelaku usaha perikanan di Pamekasan memiliki sertifikat halal guna meningkatkan perekonomian mereka,” kata Abdul Fata di Pamekasan, Jumat (3/7/2026).
422 Unit Usaha Perikanan Kini Kantongi Sertifikat Halal
Baca Juga: Atasi Kelangkaan, Pemkab Probolinggo dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kg di Tiga Kecamatan
Berdasarkan data dari Diskan Pamekasan, saat ini tercatat ada sekitar 725 unit usaha perikanan yang bergerak di bidang pengolahan serta pemasaran di wilayah tersebut.
Dari total tersebut, intervensi pemda dinilai cukup masif karena sekitar 90 persen di antaranya telah tersentuh program pendampingan teknik kepemilikan sertifikat halal.
“Dan dari 90 persen yang mendapatkan pendampingan itu, sebanyak 422 unit usaha perikanan tersebut telah bersertifikat halal,” papar Fata.
Fata menambahkan, pihak dinas berkomitmen untuk terus memaksimalkan peran para petugas pendamping di lapangan. Fokus utama saat ini diarahkan pada sisa pelaku usaha perikanan yang sampai sekarang belum berhasil mengantongi sertifikat tersebut.
“Sebab, selain merupakan keharusan bagi keberlangsungan usaha mereka, sertifikat halal bagi mereka juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing atau kesempatan naik kelas,” ujarnya.
Buka Peluang Pasar Lebih Luas dan Kemudahan Modal
Menurut Fata, kepemilikan sertifikat halal membawa dampak domino yang sangat positif bagi stabilitas bisnis para nelayan dan pengolah ikan.
Jaminan kehalalan produk secara otomatis akan memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendongkrak volume penjualan.
Tidak hanya menguntungkan dari sisi pemasaran, dokumen resmi ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin menyuntikkan modal tambahan untuk memperbesar skala bisnis mereka.
“Keuntungan lain bagi pelaku usaha perikanan yang telah mengantongi sertifikat halal adalah bisa mendapatkan akses modal usaha dengan mudah,” pungkas Fata.
Baca Juga: Pemkab Sanggau Lepas Kontingen MTQ ke-32 di Landak















