Daerah  

Ketuk Palu! DPRD dan Pemkab Situbondo Sahkan Perda Penanggulangan Pelacuran hingga HIV/AIDS

Pemerintah Daerah menandatangani nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna pengesahan Perda Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran, serta Perda Penanggulangan HIV/AIDS di Gedung DPRD Situbondo.

FAKTAJATIM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga payung hukum baru tersebut meliputi Perda Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran, serta Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyampaikan bahwa ketiga produk hukum yang baru disahkan ini merupakan regulasi yang lahir dari hak inisiatif legislatif.

Proses pembahasan ketiganya telah melewati dinamika yang cukup panjang sebelum akhirnya disepakati bersama oleh pihak eksekutif.

“Alhamdulillah tiga Raperda tersebut yang sudah sekian lama dilakukan pembahasan, pada hari ini disetujui baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah,” kata Mahbub usai memimpin rapat paripurna pengesahan di Gedung DPRD Situbondo, Kamis.

Baca Juga: Penegakan Hukum Harus Tegas atas Kasus Pesta Seks Gay di Habitare, Jakarta Selatan

Urgensi Tiga Perda Baru bagi Situbondo

Mahbub memaparkan esensi dari masing-masing Perda yang baru diketuk palu tersebut. Perda Kearsipan, misalnya, dirancang sebagai instrumen hukum utama dalam pengelolaan, penyimpanan, dan penyelamatan dokumen negara.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjamin keamanan aset data daerah.

Sementara untuk Perda Penanggulangan Pelacuran, fokusnya mengarah pada penegasan hukum dalam mencegah dan memberantas praktik prostitusi guna membentengi wilayah dari penyakit menular seksual.

Di sisi lain, kehadiran Perda Penanggulangan HIV/AIDS diharapkan dapat menghapus stigma negatif sosial.

“Untuk Perda Penanggulangan HIV/AIDS ini juga menjadi payung hukum dalam mencegah penularan baru termasuk menjamin hak-hak ODHA (orang dengan HIV/AIDS) serta memberikan layanan pengobatan dan lainnya,” ujar Mahbub.

Pemkab Fokus pada Pendampingan Pasca-Penertiban

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyambut baik langkah legislatif ini. Ia menilai regulasi baru tersebut mencerminkan keselarasan visi dan tujuan bersama antara Pemkab Situbondo dan DPRD dalam menata aspek sosial dan birokrasi.

Mengenai implementasi Perda Penanggulangan Pelacuran, Ulfiyah menggarisbawahi bahwa penanganan prostitusi tidak bisa berhenti pada penertiban saja, melainkan membutuhkan penyiapan mental dan keterampilan sosial bagi para pelakunya agar siap membaur kembali ke masyarakat.

“Seperti Perda Kearsipan sudah kami sampaikan tadi, bagaimana seluruh arsip Pemkab Situbondo tertata dengan baik, sedangkan Perda Penanggulangan Pelacuran kami harus mempersiapkan paskahnya, sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” tutur Ulfiyah.

Ia menambahkan, efektivitas penegakan hukum dalam Perda Penanggulangan Pelacuran ini menuntut komitmen kolektif dari seluruh lapisan masyarakat, tidak semata-mata mengandalkan peran pemda dan aparat penegak hukum.

Selain itu, edukasi masif kepada masyarakat juga menjadi pekerjaan rumah utama pasca-pengesahan aturan penanggulangan penyakit menular agar penderita tidak dikucilkan.

“Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkolosis ini tidak hanya dalam penanggulangan penyakitnya, akan tetapi bagaimana juga ODHA bisa diterima di masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenali Kelompok yang Berisiko Tinggi Tertular TBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *