Mensos Jamin 11 Juta Peserta PBI yang Nonaktif Tetap Bisa Berobat di Rumah Sakit

/Dok. rsbudimedika

FAKTAJATIM.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia menegaskan bahwa perbedaan angka antara 11 juta peserta yang dinonaktifkan dan 106 ribu peserta yang diaktifkan kembali bukan berkaitan dengan tenggat waktu (deadline) pembayaran, melainkan klasifikasi prioritas medis.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kelompok 106 ribu peserta tersebut mendapatkan penanganan khusus karena kondisi kesehatan mereka yang kritis.

“Jadi dulu kan ada yang 106.000 itu otomatis yang memiliki penyakit katastrofik, penyakit yang memerlukan perawatan berkelanjutan itu otomatis dia menjadi aktif kembali. Nah 106.000 ini yang kemudian diaktifkan kembali,” kata Gus Ipul di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Nasib 11 Juta Peserta Lainnya

Meski angka 106 ribu tergolong kecil dibandingkan total 11 juta peserta yang dinonaktifkan, pemerintah menjamin bahwa sisa peserta lainnya tidak kehilangan hak dasar mereka untuk mendapatkan layanan medis.

Gus Ipul menekankan bahwa status “nonaktif” pada data administratif tidak berarti penolakan di fasilitas kesehatan.

“Sementara sisanya dari 11 juta lebih itu, tetap diberikan pelayanan kesehatan jika memang memerlukan perawatan kesehatan. Baik di fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Tidak Ada Penolakan di Rumah Sakit

Pemerintah memastikan tidak ada ketentuan deadline pembayaran yang membebani kelompok PBI ini.

Skema pembiayaan bagi 11 juta warga tersebut nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar beban biaya tidak jatuh ke tangan masyarakat kurang mampu.

Hingga saat ini, Kementerian Sosial mengklaim belum menerima laporan adanya pasien dari kelompok nonaktif tersebut yang ditolak oleh pihak rumah sakit.

Pemerintah telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan karena menyangkut kebutuhan hidup dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *