Hukum  

Sengkarut Tuduhan Markup Jasa Kreatif di Karo, Hinca Pandjaitan dan Komisi III Desak Keadilan bagi Amsal

/Dok. Fn

FAKTAJATIM.ID – Komisi III DPR RI mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendesak untuk mengawal kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus yang menjerat pelaku ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu, ini menjadi atensi khusus karena telah memasuki fase akhir persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa urgensi rapat ini didasari oleh jadwal putusan pengadilan yang tinggal menghitung hari.

Kejar Tayang Jelang Putusan Pengadilan

Habiburrokhman menekankan bahwa parlemen harus bergerak sigap sebelum palu hakim diketuk, guna memastikan seluruh aspirasi dan fakta dari sisi terdakwa tersampaikan dengan jelas.

“Kasusnya ini sudah di ujung, beberapa hari lagi akan ada putusan pengadilan. Karena itu kita harus segera menggelar rapat hari ini,” tegas Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam forum yang diikuti Amsal via Zoom dan didampingi anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, Habiburrokhman memberikan dukungan moral secara langsung.

“Pak Amsal, semangat ya. Insyaallah kita all out,” ujar Habiburrokhman, yang kemudian dijawab singkat oleh Amsal, “Amin, terima kasih Pak.”

Polemik Standar Harga Jasa Kreatif

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan pekerja industri kreatif.

Masalah utama terletak pada tuduhan penggelembungan harga (markup) atas jasa ide kreatif, sebuah sektor yang menurut Habiburrokhman tidak memiliki standar baku layaknya pengadaan barang fisik.

“Beliau bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif, namun harus berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebenarnya tidak memiliki standar baku,” jelasnya.

Langkah Konstitusional Parlemen

Dalam RDPU tersebut, Amsal memaparkan kronologi kejadian selama 10 menit, diikuti oleh penjelasan tambahan dari Hinca Pandjaitan dan tim advokasi.

Hasil dari pertemuan ini akan dirumuskan menjadi kesimpulan rapat resmi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.

Habiburrokhman memastikan bahwa Komisi III akan menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya.

“Kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *