FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan prosedur, melainkan sinyal runtuhnya marwah penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa polemik ini sudah terbaca sejak awal dan berpotensi menciptakan efek domino yang merusak sistem.
Preseden Buruk dan Dalih Kesehatan
Praswad menegaskan bahwa perlakuan khusus berupa tahanan rumah sulit diterima secara objektif dalam praktik hukum korupsi.
Jika alasan medis yang menjadi dasar, ia mengingatkan bahwa mekanismenya adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan pengalihan status penahanan.
“Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” kata Praswad, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, langkah ini tidak lazim dan bisa membuat standar hukum menjadi komoditas yang dapat ditawar.
“Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan,” jelasnya.
Desakan Mengungkap “Koboi Politik”
Sebagai sosok yang memahami kultur internal KPK, Praswad meyakini adanya tekanan eksternal di balik keputusan kontroversial ini.
Ia mendesak KPK untuk berani transparan dan mengungkap aktor intelektual yang mengintervensi proses hukum tersebut.
“Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok ‘koboi politiknya’,” tegas Praswad.
Ia menambahkan bahwa kejujuran kepada publik adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
“KPK harus jujur dan terbuka kepada publik. Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang. Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam,” tuturnya.
Risiko Hukum dan Pengaburan Efek Jera
Lebih jauh, Praswad mengingatkan bahwa tahanan rumah hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat terbatas, seperti perawatan medis intensif atau ancaman keselamatan saksi kunci.
Di luar itu, pemberian fasilitas tersebut hanya akan menggugurkan alasan objektif penahanan, seperti risiko penghilangan barang bukti atau pelarian.
“Di luar itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemberian fasilitas tersebut, terlebih jika hanya berorientasi pada kenyamanan,” ujar Praswad.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kritik ini adalah bentuk dukungan agar KPK tidak terus dimanipulasi oleh kekuatan politik di balik layar.
“Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.














