FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menepis isu miring mengenai adanya intervensi pihak luar dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Keputusan mengubah status menjadi tahanan rumah ini sempat memicu polemik dan kritik tajam dari publik yang mencurigai adanya kesepakatan di bawah meja.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa prosedur ini dilakukan secara transparan. Menurutnya, pengalihan penahanan adalah bagian dari strategi penanganan perkara yang sah secara hukum.
Pihak-pihak terkait, sesuai undang-undang, telah menerima pemberitahuan resmi, sehingga klaim bahwa keputusan ini diambil secara sembunyi-sembunyi dinyatakan tidak berdasar.
Merespons laporan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Asep menyatakan kesiapannya untuk buka-bukaan. Ia memastikan bahwa proses pengambilan keputusan kolektif kolegial pimpinan akan diuji oleh Dewas.
Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan eksternal yang memengaruhi independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.[dit]















