FAKTAJATIM.ID – Aksi kekerasan menimpa pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, tepat setelah Andrie menyelesaikan sesi rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Diskusi tersebut diketahui mengangkat tema kritis mengenai “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat serangan mendadak tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, meliputi:
• Area tangan kanan dan kiri.
• Bagian muka dan mata.
• Bagian dada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, Andrie dinyatakan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
KontraS: Upaya Pembungkaman Suara Kritis
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras tindakan pengecut tersebut. Menurutnya, serangan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terhadap demokrasi.
“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” pungkasnya.
Pelanggaran Hukum dan Desakan Penyelidikan
KontraS menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran nyata terhadap sejumlah instrumen hukum di Indonesia, di antaranya:
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
• Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Atas kejadian ini, KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Selain itu, mereka meminta dukungan luas dari masyarakat sipil agar kasus ini tidak menguap begitu saja.













