Usut Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Kejari Batu Panggil Belasan Pedagang

/Dok. tugumalang.id

FAKTAJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai melakukan pendalaman serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani.

Sebagai langkah awal penyidikan, pihak kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap belasan perwakilan pedagang pada pekan ini.

Rencana pemanggilan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Tercatat ada 12 nama pedagang yang diminta hadir memberikan keterangan pada tanggal 7-8 April 2026.

Salah satu perwakilan pedagang yang masuk dalam daftar pemanggilan, Didin Daryanto, membenarkan adanya surat dari Kejari Kota Batu tersebut.

Ia menyatakan siap hadir untuk memenuhi permintaan jaksa.

“Pertanyaan Jaksa itu di situ (surat) menyebutkan fungsionalitas dan pengelolaan lahan pasar, kios, dan los di pasar,” kata Didin kepada media, Minggu (5/4/2026).

Gali Informasi Tata Kelola

Didin menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai tata kelola pasar kebanggaan warga Kota Batu tersebut.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara mendalam detail teknis dugaan korupsi yang sedang dibidik oleh Korps Adhyaksa.

Terkait isu jual beli kios yang menjadi pemantik penyelidikan ini, Didin tidak menampik bahwa kabar tersebut memang santer terdengar di kalangan pedagang.

Namun, berdasarkan hasil komunikasinya dengan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, praktik tersebut diklaim dilarang keras.

“Kalau saya sendiri enggak tahu siapa-siapanya, cuma masalah rumor isu-isu gitu kan memang banter (kencang). Tapi pada kenyataannya, ketika saya diklarifikasi ke pimpinan-pimpinan di UPT, itu enggak ada yang jual beli kios,” tuturnya.

Fokus Penyelidikan

Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat Pasar Among Tani merupakan proyek strategis di Kota Batu.

Kejari Batu kini fokus membedah apakah terdapat penyimpangan dalam distribusi atau fungsionalitas los dan kios yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang sesuai regulasi yang berlaku.

Keterangan dari belasan pedagang ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pasar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *