Dipicu Utang Rokok, Sekeluarga di Jombang Diculik dan Disekap di Bangkalan

/Dok. Shutterstock

FAKTAJATIM.ID – Aksi penculikan menimpa satu keluarga di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Anjar Andrianto (29), bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putri mereka KAA (5), dibawa paksa oleh gerombolan orang dari rumahnya dan disekap di wilayah Bangkalan, Madura.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lima orang pelaku mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu belakang yang sedang dalam proses renovasi setelah gagal mendobrak pintu depan.

Dalam proses penangkapan paksa tersebut, AKP Dimas menyebutkan sempat terjadi keributan dan kontak fisik.

“Terjadi kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut terhadap para korban,” terangnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Sempat Tertahan di Ketua RT

Aksi ini sebenarnya sempat diketahui oleh Erni Setyowati (30), kakak dari Zeni, yang kemudian melapor ke ketua RT setempat.

Namun, ketua RT membiarkan para pelaku membawa korban karena salah satu pelaku menyerahkan KTP sebagai jaminan dan berjanji akan memulangkan keluarga tersebut pada sore harinya.

“Namun, para pelaku tidak memulangkan para korban sesuai janjinya. Sehingga kakak korban melapor ke Polres Jombang,” jelas Dimas.

Satu keluarga tersebut kemudian disekap di sebuah rumah di Bangkalan dalam pengawasan para tersangka.

Baca Juga: Kedok Perang Sarung: Polrestabes Surabaya Amankan 16 Pemuda dan Senjata Tajam

“Para pelaku menempatkan para korban di suatu rumah dan dalam pengawasan tersangka di Bangkalan,” ungkap Dimas.

Beruntung, para korban berhasil diselamatkan polisi setempat setelah sempat menelepon hotline 110 saat para pelaku sedang lengah atau kabur.

Motif Utang Piutang Rokok

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penculikan ini diotaki oleh Nur Hidayah (NH) yang kini masih dalam pengejaran. Motif utama penculikan adalah sengketa utang piutang senilai Rp25 juta terkait bisnis rokok.

Masalah bermula saat Anjar ditugaskan NH mengirim rokok (ilegal maupun legal) dari Bangkalan ke Cirebon.

Di perjalanan, truk tersebut dihadang anggota LSM. Karena takut, Anjar menyerahkan seluruh muatan senilai Rp90 juta kepada LSM tersebut. Meski Anjar sudah mencicil ganti rugi sebesar Rp70 juta, NH tetap menagih sisa kekurangan.

“Kekurangan 25 juta tersebut ditagih terus oleh NH yang akhirnya NH mengajak 4 tersangka lainnya membawa paksa para korban,” tambah Dimas.

Dua Pelaku Ditangkap

Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat memburu para pelaku. Dua dari lima tersangka berhasil diringkus pada Selasa (3/3/2026) malam di Bangkalan. Mereka adalah Moh Zehri (41) dan Bahar (29).

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk otak penculikan Nur Hidayah, masih berstatus buron (DPO).

Saat ini, kedua pelaku yang tertangkap telah dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 450 dan 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penculikan dan penyekapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *