FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap ruang kelembagaan di kompleks Balai Pemuda Surabaya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem budaya yang selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Fokus utama dari penataan ini adalah proses transformasi Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb), yang berdampak pada perubahan skema dukungan fasilitas dan anggaran dari pemerintah daerah.
Bantah Isu Pengusiran
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, menegaskan bahwa pengosongan ruang yang sebelumnya ditempati DKS bukanlah bentuk pengusiran, melainkan bagian dari penyesuaian administratif dan kelembagaan.
“Pemerintah kota sedang melakukan penataan terhadap kebutuhan lembaga kebudayaan. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” kata Herry di Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Herry menjelaskan bahwa penataan ruang ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan status lembaga yang kini memiliki cakupan lebih luas di bawah bendera Dewan Kebudayaan.
“Yang dilakukan saat ini terhadap ruangan Dewan Kesenian Surabaya bukanlah pengusiran, melainkan penataan ruang, bahwa Dewan Kesenian sekarang oleh pemerintah kota di-upgrade atau bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan,” ujarnya.
Fokus Dukungan pada Dewan Kebudayaan
Seiring dengan transformasi tersebut, Pemkot Surabaya kini mengalihkan seluruh bentuk kontribusi, baik berupa pemanfaatan ruangan maupun alokasi anggaran kegiatan, secara khusus kepada Dewan Kebudayaan Surabaya.
Dengan demikian, aset ruangan yang selama ini digunakan DKS di Balai Pemuda kini dikembalikan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya.
“Karena sudah di-upgrade, maka ruangan Dewan Kesenian Surabaya sudah tidak menjadi beban pemerintah kota lagi,” tutur Herry.
Meski demikian, Pemkot tidak melarang keberadaan DKS jika para pelaku seni masih merasa perlu mempertahankan organisasi tersebut.
Namun, statusnya tidak lagi menjadi lembaga yang difasilitasi penuh oleh pemerintah kota di kompleks Balai Pemuda.
“Apabila DKS dirasakan masih diinginkan, silakan untuk menempati di tempat lain,” tambahnya.
Penguatan Ekosistem Budaya
Transformasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan kerja lembaga dari yang sebelumnya hanya berfokus pada kesenian menjadi lingkup kebudayaan yang lebih komprehensif.
Herry menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mendukung penuh peran Dewan Kebudayaan sebagai mitra strategis dalam memajukan identitas budaya kota.
“Saat ini pemerintah kota berkontribusi terhadap Dewan Kebudayaan Surabaya, tidak lagi kepada DKS karena sudah bertransformasi, baik tempat maupun anggaran program kegiatan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Balai Pemuda diproyeksikan akan menjadi pusat aktivitas bagi Dewan Kebudayaan Surabaya dalam mengoordinasikan berbagai program pelestarian dan pengembangan budaya di Kota Pahlawan.















