FAKTAJATIM.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerahnya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, sebanyak lima unit bangunan liar yang berdiri di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, resmi ditertibkan pada Jumat (17/7/2026).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut terbukti memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa adanya hubungan atau dasar hukum yang sah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Kami mengerahkan sekitar 100 personel yang didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri,” kata Rizal.
Baca Juga: Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Pontianak Razia Layangan
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar penertiban berjalan komprehensif dan sesuai dengan prosedur.
“Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” tambah Rizal.
Evakuasi Humanis dan Pemutusan Aliran Utilitas
Sebelum alat berat meratakan bangunan, petugas di lapangan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan humanis.
Personel gabungan membantu para penghuni untuk mengemasi dan memindahkan barang-barang pribadi mereka ke tempat yang aman agar proses pengosongan berjalan kondusif.
Setelah dipastikan kosong, satu unit alat berat ekskavator milik DSDABM diturunkan ke lokasi untuk meruntuhkan struktur bangunan.
“Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM,” tuturnya.
Demi menjamin faktor keselamatan selama pembongkaran, petugas dari PLN dan PDAM turut disiagakan untuk memutus sementara aliran listrik serta saluran air bersih di lokasi tersebut.
Dari total lima bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya difungsikan sebagai tempat tinggal semipermanen, sedangkan dua bangunan lainnya merupakan gudang penyimpanan barang-barang bekas.
“Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan,” jelas Rizal.
Relokasi Penghuni dan Alih Fungsi Lahan
Operasi ini berdampak pada enam orang warga yang sebelumnya menempati area tersebut.
Terkait nasib mereka, Satpol PP Surabaya memastikan tidak lepas tangan dan telah berkoordinasi langsung dengan otoritas wilayah setempat.
“Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizal.
Setelah lahan sepenuhnya bersih dan steril, aset tanah milik negara tersebut akan diserahterimakan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jetis Kulon yang letaknya berdampingan.
Keputusan ini diambil mengingat kapasitas TPS yang ada saat ini sudah kelebihan muatan (overload) akibat volume sampah harian yang terus meningkat.
“Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal,” pungkasnya.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina April 2026 di Jawa Timur dan Aturan Baru Batas 50 Liter















