FAKTAJATIM.ID – Memasuki periode April 2026, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di wilayah Jawa Timur terpantau stabil. Namun, masyarakat kini dihadapkan pada aturan baru yang memperketat distribusi BBM bersubsidi.
Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian harian untuk jenis Pertalite dan Biosolar guna memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
Daftar Harga BBM Pertamina di Jawa Timur (April 2026)
Meski terdapat penyesuaian pada sektor nonsubsidi di periode sebelumnya, harga pada awal bulan ini tidak mengalami perubahan. Berikut rincian harga per liternya:
Pertalite: Rp 10.000
Solar Subsidi: Rp 6.800
Pertamax (RON 92): Rp 12.300
Pertamax Green 95: Rp 12.900
Pertamax Turbo: Rp 13.100
Dexlite: Rp 14.200
Pertamina Dex: Rp 14.500
Aturan Pembatasan: Maksimal 50 Liter Per Hari
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kendaraan pribadi kini memiliki jatah maksimal pembelian BBM subsidi sebesar 50 liter per hari.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menilai kuota tersebut sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan harian kendaraan roda empat pada umumnya.
“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu didorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak,” tegas Bahlil.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian untuk sektor transportasi masal.
“Tidak berlaku kendaraan umum,” jelas Airlangga sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Rincian Kuota Harian Berdasarkan Kategori
Pemerintah membagi batasan volume pembelian berdasarkan fungsi dan jenis kendaraan untuk menjaga keadilan distribusi:
1. Solar Subsidi (Biosolar)
Kendaraan Roda 4 Pribadi: Maksimal 50 liter/hari.
Layanan Publik (Ambulans, Damkar, Sampah): Maksimal 50 liter/hari.
Kendaraan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter/hari.
Kendaraan Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter/hari.
2. Pertalite (RON 90)
Kendaraan Pribadi & Umum (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.
Kendaraan Layanan Publik: Maksimal 50 liter/hari.
Pengawasan Digital MyPertamina
Untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa celah, Pertamina telah mengintegrasikan sistem digital di seluruh SPBU.
Setiap transaksi kini mewajibkan pencatatan nomor polisi atau pemindaian QR Code MyPertamina.
Pengendara diimbau untuk memastikan identitas digital mereka telah siap sebelum melakukan pengisian agar tidak terkendala di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di tengah dinamika harga energi global.














