FAKTAJATIM.ID — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan pendapatan dari masing-masing unit koperasi.
Langkah ini menanggapi isu seputar besaran gaji pegawai koperasi yang sempat menjadi sorotan dan perbincangan di media sosial.
Ferry menjelaskan bahwa skema penggajian untuk staf operasional akan bergantung pada produktivitas usaha yang dijalankan oleh koperasi tersebut.
Di sisi lain, untuk posisi manajer KDKMP, regulasi penetapan gajinya bakal diatur langsung oleh pemerintah dan saat ini formulasinya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kemenkop Siapkan Sejumlah Program untuk Wujudkan Koperasi Modern
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” ujar Ferry di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memaparkan bahwa teknis pengaturan operasional serta pengelolaan sirkulasi keuangan pegawai berada di bawah wewenang PT Agrinas Pangan Nusantara.
Korporasi tersebut bertanggung jawab penuh atas pembangunan fisik, penyediaan gudang, gerai retail, serta pendampingan operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
Farida menambahkan bahwa unit-unit koperasi tingkat desa dan kelurahan ini baru memasuki tahap awal operasional, sehingga mekanisme penggajian staf harus beradaptasi dengan tren perkembangan bisnis di lapangan.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” kata Farida menjelaskan pembagian fungsi pengawasan.
Pola pengupahan yang berbasis pada tingkat pendapatan usaha mandiri ini salah satunya telah diimplementasikan di KDKMP Bentangan yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengonfirmasi bahwa unit koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang staf operasional.
Keduanya menerima upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan yang bersumber langsung dari hasil perputaran kas operasional unit.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi mengenai perkembangan tata kelola di wilayahnya.















