FAKTAJATIM.ID – Integritas demokrasi Indonesia kini tengah diuji menyusul temuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah ini menemukan indikasi kuat adanya praktik suap yang menyasar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dengan tujuan memanipulasi hasil suara di tingkat elektoral.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Sabtu (25/4/2026) bahwa indikasi penyuapan ini berakar dari proses rekrutmen yang cacat.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari ANTARA pada 27 April 2026, terdapat celah krusial dalam seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kondisi ini berpotensi besar melahirkan figur-figur penyelenggara yang tidak memiliki integritas dan mudah disetir oleh kepentingan politik tertentu.
Masalah ini sebenarnya telah dipetakan sejak tahun 2025 melalui kajian identifikasi potensi korupsi.
Sebagai langkah preventif, KPK kini mendesak implementasi lima poin perbaikan sistemik guna meminimalkan risiko korupsi di masa depan.
Penguatan pengawasan dalam setiap tahapan seleksi menjadi harga mati agar proses demokrasi tetap berjalan jujur dan adil tanpa campur tangan uang haram.[dit]















