FAKTAJATIM.ID – Teka-teki penemuan jasad NA (47), pemilik warung remang-remang di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, akhirnya terungkap.
Penolakan ajakan berhubungan intim diduga kuat menjadi motif utama di balik aksi keji pelaku yang juga membawa kabur barang berharga korban.
Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial AR (44) di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta dukungan Polres Bogor,” ujar Dony dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (26/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Tersangka yang merupakan pelanggan sekaligus pekerja di tempat usaha korban, mendatangi NA di kamar mandi untuk mengajaknya berhubungan intim. Namun, korban menolak dengan alasan sudah menganggap pelaku sebagai saudara sendiri.
Tersulut emosi karena penolakan tersebut, AR mengambil balok kayu dan menghantam kepala korban berkali-kali dari arah belakang hingga NA jatuh tak berdaya. Jasad korban baru ditemukan warga tiga hari kemudian, Selasa (24/3/2026), dalam kondisi sudah mengeluarkan aroma tidak sedap.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat trauma tumpul di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan fatal,” kata Dony menjelaskan penyebab kematian korban.
Pelarian dan Barang Bukti
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menggasak sejumlah harta benda milik NA, termasuk dua unit ponsel, uang tunai, jam tangan, hingga sepeda motor. Sepeda motor tersebut diketahui sempat digadaikan pelaku di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, seharga Rp3,5 juta sebagai modal pelarian.
Polisi saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengumpulkan sisa barang bukti tambahan. AKBP Dony menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kriminalitas kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam nyawa dan harta benda masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan.















