FAKTAJATIM.ID – Satlantas Polres Trenggalek mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar (brong) di wilayah perkotaan.
Dalam operasi yang digelar sepekan terakhir, sebanyak 17 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun melalui layanan darurat.
“Warga merasa resah dengan suara knalpot tidak standar (brong) di sekitar area kota dan alun-alun, terutama pada pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh. Warga juga ada yang lapor ke 110,” kata AKP Sony, Jumat (13/3/2026).
Ganggu Waktu Istirahat Masyarakat
Dalam razia tersebut, polisi menyasar berbagai jenis kendaraan yang tidak hanya menggunakan knalpot bising, tetapi juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan standar.
AKP Sony menegaskan bahwa langkah penahanan kendaraan diambil untuk memberikan efek jera yang nyata.
“Kami lakukan penilangan dan kendaraan kami tahan. Ulah dari anak-anak ini memang cukup mengganggu masyarakat, terlebih mereka beraksi pada jam istirahat,” ujarnya menambahkan.
Syarat Pengambilan Kendaraan Usai Lebaran
Bagi para pemilik kendaraan yang terjaring, polisi memberlakukan aturan ketat. Sepeda motor yang disita tidak dapat diambil dalam waktu dekat.
Proses pengambilan baru bisa dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri, dengan syarat mengikuti prosedur hukum dan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrikan.
“Pengambilan sepeda motor ada syaratnya. Mereka harus mengganti dan melengkapi komponen dengan yang sesuai spesifikasi teknis. Kalau knalpot brong ya harus diganti dengan standar,” tegas AKP Sony.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan serta menjaga kondusivitas wilayah Trenggalek menjelang masa mudik lebaran.













