Hukum  

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polres Blitar Kota, Incar Motor Petani di Area Persawahan

Ilustrasi curanmor. Foto : Istimewa

FAKTAJATIM.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap meresahkan warga.

Dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) ditangkap setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di belasan lokasi berbeda.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke markas kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri.

Beroperasi di 11 Lokasi Berbeda

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi sejak September 2025 hingga April 2026.

Tercatat ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran kejahatan mereka.

“Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan dua kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” kata AKBP Kalfaris di Blitar, Kamis (23/4/2026).

Rinciannya, enam kejadian dilakukan di wilayah hukum Blitar Kota, sementara sisanya tersebar di wilayah Kediri.

Para pelaku diketahui mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan serta area persawahan yang jauh dari pengawasan pemiliknya.

Pembagian Peran dan Modus Operandi

Kedua tersangka memiliki peran yang sangat spesifik dalam menjalankan aksinya.

FA, warga Kabupaten Kediri, bertindak sebagai eksekutor lapangan. Ia bertugas memantau target, merusak kunci menggunakan kunci T, membawa kabur motor, hingga menjualnya.

Sementara itu, DAP yang merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan sebagai fasilitator dan pengawas situasi.

Rumah DAP kerap dijadikan titik kumpul untuk merencanakan pencurian.

“Hasil penjualan (sepeda motor curian) mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres.

Polisi menyebut para pelaku merupakan pemain lama, bahkan salah satu di antaranya adalah residivis. Saat beraksi, mereka biasanya berputar-putar mencari target yang dirasa aman sebelum mengeksekusinya dalam waktu singkat.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu set kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada para petani dan masyarakat umum untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka.

“Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *