FAKTAJATIM.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar praktik kotor di sektor energi nasional. Tiga tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang beroperasi sepanjang periode 2016-2025.
Langkah tegas ini membuka kotak pandora kerugian negara yang diduga melibatkan jaringan mafia tambang kelas kakap dan oknum pejabat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan langsung penetapan para tersangka dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 23 April 2026.
Ketiga nama yang terseret pusaran rasuah ini adalah HS (mantan Kepala KSOP Kalimantan Tengah), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL).
Kasus pelik ini merupakan hasil pengembangan dari penetapan taipan Samin Tan sebagai tersangka. Sebagai beneficial ownership PT AKT, perusahaan tersebut secara nekat terus mengeksploitasi dan menjual batu bara secara melawan hukum, meski izin PKP2B mereka telah resmi dicabut pada 2017.
Keberhasilan mengeruk keuntungan tak wajar selama 8 tahun tersebut diduga kuat menggunakan modus “dokumen terbang” RKAB milik PT Mantimin Coal Mining.
Diketahui, saham PT Mantimin ini mayoritas dikuasai oleh PT Migas Bumi Persada sebesar 95 persen dan PT Hasnur Jaya Tambang 5 persen.
Operasi penambangan tak berizin yang berlangsung lancar hingga tahun 2025 ini mustahil berjalan mulus tanpa adanya pelindung.
Kejagung tengah mengendus kuat adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Pembiaran struktural ini dipastikan memicu kerugian negara yang angkanya masih terus dikalkulasi oleh tim penyidik.
Penindakan berlapis ini menjadi alarm keras bagi para mafia tambang yang mempermainkan regulasi demi kekayaan pribadi, sekaligus menjadi bukti komitmen nyata pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.[dit]















