FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen penuh menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini menjadi strategi krusial guna menjaga stabilitas fiskal di tengah implementasi regulasi baru dari pemerintah pusat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026).
Menjawab Dinamika Proporsi PAD
Menanggapi pandangan Fraksi PPP-PSI, PAN, dan PKS mengenai perubahan angka persentase pendapatan, Khofifah memberikan penjelasan mendalam.
Ia menekankan bahwa secara nominal, kinerja keuangan daerah tetap terjaga meski secara persentase terlihat ada pergeseran.
“Koreksi proporsi PAD dari 66,11 persen pada 2024 menjadi 61,71 persen pada 2025 tidak mencerminkan penurunan kinerja secara nominal,” tegas Khofifah Indar Parawansa.
Menurutnya, pergeseran tersebut merupakan konsekuensi logis dari masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Perubahan ini lebih disebabkan penyesuaian struktur fiskal, khususnya peralihan skema bagi hasil menjadi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang langsung memperkuat fiskal kabupaten/kota,” jelasnya.
Transformasi BUMD Jadi Profit Center
Menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,33 persen, Pemprov Jatim melakukan restrukturisasi besar-besaran pada kelembagaan BUMD. Transformasi ini bertujuan agar BUMD tidak lagi bersifat pasif, melainkan agresif dalam mengejar laba.
BUMD kini diarahkan untuk melakukan perubahan model bisnis secara berkelanjutan.
Fokus utamanya adalah mengubah paradigma BUMD agar tidak lagi diposisikan sekadar sebagai perintis usaha, melainkan menjadi pusat keuntungan (profit center) yang memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Selain itu, optimalisasi aset daerah juga didorong melalui skema pembiayaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Inovasi Pajak “Jemput Bola” dan Digitalisasi
Di sektor pajak, Pemprov Jatim terus memperluas jangkauan layanan guna mempermudah masyarakat.
Strategi proaktif diterapkan mulai dari sistem door-to-door hingga pemanfaatan notifikasi elektronik sebagai pengingat jatuh tempo bagi wajib pajak.
Layanan Samsat pun kini hadir lebih dekat dengan basis komunitas melalui berbagai inovasi seperti:
Samsat OPOP: Berbasis di lingkungan pesantren.
Samsat BUNDA: Berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
SAMKOPI: Layanan berbasis koperasi.
Kemudahan ini juga diperluas melalui kemitraan dengan jaringan ritel nasional dan berbagai platform digital.
Dengan integrasi layanan ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan dapat melakukan transaksi pajak kendaraan secara lebih fleksibel.
Melalui kombinasi restrukturisasi BUMD dan digitalisasi layanan pajak, Pemprov Jawa Timur optimistis dapat memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.













