FAKTAJATIM.ID – Munculnya kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith dan USS Tripoli, di perairan Selat Malaka memicu diskusi hangat mengenai kedaulatan wilayah Indonesia.
Namun, pengamat militer Susaningtyas NH Kertopati memberikan pandangan jernih dari sudut pandang hukum internasional.
Aktivitas pelayaran tersebut dinilai sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, selama kapal-kapal asing tersebut mematuhi koridor yang telah ditetapkan dalam konvensi kelautan global.
Dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026, wanita yang akrab disapa Nuning ini menjelaskan bahwa Selat Malaka adalah jalur internasional (Strait Used for International Navigation).
Berdasarkan UNCLOS 1982 Pasal 37 hingga 39, kapal asing termasuk kapal perang memiliki Hak Lintas Transit.
Artinya, mereka diizinkan melintas secara terus-menerus dan secepat mungkin tanpa perlu izin khusus dari negara pantai seperti Indonesia, Malaysia, atau Singapura.
Meskipun memiliki hak melintas, kapal perang AS wajib menjamin tidak ada tindakan ancaman atau kekerasan terhadap keutuhan wilayah negara pantai. Kehadiran kapal-kapal ini memang kerap dikaitkan dengan ketegangan geopolitik antara AS dan Iran.
Namun, selama mereka tidak melakukan penegakan hukum sepihak atau serangan di perairan teritorial Indonesia, kedaulatan kita tetap terjaga dan tidak ada aturan internasional yang dilanggar.[dit]













