Gizi untuk Rakyat, Proyek untuk Siapa? Mempertanyakan Urgensi Motor Listrik BGN

/Dok. ist

FAKTAJATIM.ID – Pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 tidak dapat dipahami semata sebagai kebijakan administratif dalam rangka mendukung distribusi program, melainkan harus dibaca sebagai manifestasi dari konfigurasi kekuasaan yang lebih dalam, yakni pertemuan antara struktur negara, jejaring bisnis, dan aktor-aktor dengan latar belakang politik serta keamanan.

Dengan realisasi 21.800 unit dan nilai mencapai sekitar Rp915,6 miliar, proyek ini sejak awal telah berada dalam kategori high-risk procurement, yaitu pengadaan dengan nilai besar yang secara teoritis memiliki kerentanan tinggi terhadap konflik kepentingan dan distorsi tata kelola.

Konflik kepentingan paling awal terlihat pada keterhubungan antara struktur internal BGN dengan entitas penyedia barang.

PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor memiliki komisaris seorang purnawirawan TNI AL yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.

Pada saat yang sama, BGN sebagai pemilik proyek diketahui memiliki komposisi elite yang tidak terlepas dari unsur militer dan kepolisian.

Irisan ini bukan sekadar kebetulan struktural, melainkan membentuk kondisi yang dalam literatur governance dikenal sebagai preferential access, yaitu situasi di mana aktor tertentu memiliki kedekatan relasional dengan pengambil keputusan sehingga berpotensi memperoleh kemudahan, kepercayaan, atau bahkan perlakuan khusus dalam proses pengadaan.

Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar apakah prosedur formal dipatuhi, melainkan apakah kompetisi yang terjadi benar-benar terbuka dan bebas dari pengaruh jejaring kekuasaan informal.

Lebih jauh, keberadaan aktor-aktor dalam struktur vendor yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi bansos Covid memperlihatkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyaringan integritas.

Dalam sistem pengadaan publik yang sehat, rekam jejak semacam ini seharusnya menjadi faktor risiko yang signifikan dan memicu kehati-hatian ekstra.

Namun, ketika aktor dengan latar belakang tersebut tetap muncul dalam proyek bernilai besar, hal ini mengindikasikan dua kemungkinan yang sama-sama problematik, yakni kegagalan negara dalam melakukan due diligence atau adanya toleransi sistemik terhadap risiko integritas.

Kedua kemungkinan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa mekanisme pengamanan terhadap infiltrasi aktor berisiko tinggi ke dalam proyek publik belum bekerja secara efektif.

Konflik kepentingan juga terwujud dalam struktur kepemilikan yang menunjukkan integrasi vertikal antara vendor dan produsen.

PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor memiliki kepemilikan mayoritas pada PT Adlas Sarana Elektrik sebagai produsen, sementara individu yang sama menduduki posisi strategis di kedua entitas tersebut.

Situasi ini menciptakan kondisi di mana batas antara penjual dan pembuat barang menjadi kabur, sehingga transaksi yang secara formal tampak sebagai hubungan antar entitas berbeda pada kenyataannya berada dalam satu lingkaran kepentingan yang sama.

Dalam perspektif tata kelola, hal ini dikenal sebagai self-dealing risk, yaitu potensi terjadinya pengambilan keuntungan melalui transaksi internal yang tidak benar-benar terekspos pada mekanisme pasar yang kompetitif.

Semakin kuat integrasi semacam ini, semakin sulit memastikan bahwa keputusan pengadaan didasarkan pada evaluasi objektif dan pembandingan yang fair.

Di sisi lain, keterhubungan antara aktor industri dengan asosiasi dan mantan regulator memperlihatkan adanya pola revolving door network, yaitu sirkulasi aktor antara posisi regulator, asosiasi industri, dan pelaku usaha.

Direktur utama produsen memiliki latar belakang di industri manufaktur kendaraan listrik nasional serta keterlibatan dalam asosiasi industri, sementara asosiasi tersebut dipimpin oleh mantan pejabat tinggi pemerintah di sektor transportasi yang juga pensiunan perwira tinggi kepolisian.

Pola ini menciptakan jaringan yang secara sosial dan profesional saling terhubung, sehingga potensi konflik kepentingan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif dalam bentuk ekosistem.

Dalam kondisi demikian, pengambilan keputusan publik berisiko tidak sepenuhnya independen karena aktor-aktor yang terlibat berada dalam lingkaran relasi yang sama dan memiliki kepentingan yang saling bersinggungan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketidaksesuaian antara desain kebijakan dan kebutuhan riil. Pengadaan kendaraan dalam jumlah besar untuk mendukung operasional program gizi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai orientasi kebijakan BGN.

Sebagai lembaga yang mandat utamanya adalah pemenuhan gizi, fokus utama seharusnya berada pada intervensi berbasis kesehatan masyarakat, bukan pada pengadaan aset dalam skala besar.

Ketika pilihan kebijakan lebih condong pada proyek distribusi dan logistik, muncul indikasi bahwa keputusan tidak sepenuhnya didorong oleh kebutuhan substantif, melainkan oleh dinamika internal lembaga dan pengaruh jejaring eksternal.

Dalam kerangka konflik kepentingan, situasi ini dapat dikategorikan sebagai policy bias, yaitu kondisi di mana kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan aktor tertentu dibanding kepentingan masyarakat yang menjadi target program.

Jika seluruh lapisan tersebut diintegrasikan, terlihat bahwa proyek pengadaan motor listrik ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan produk dari struktur kelembagaan BGN yang memungkinkan terjadinya interaksi intensif antara kekuasaan negara, jejaring bisnis, dan aktor-aktor dengan latar belakang keamanan serta politik.

Dominasi pendekatan komando, lemahnya otoritas epistemik dari ahli gizi, serta kuatnya orientasi pada proyek pengadaan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi munculnya konflik kepentingan yang bersifat sistemik.

Dalam kondisi seperti ini, proyek pengadaan tidak lagi sekadar instrumen administratif, melainkan menjadi arena di mana berbagai kepentingan bertemu dan bernegosiasi di balik mekanisme formal.

Dengan demikian, isu utama dalam pengadaan motor listrik BGN bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan tata kelola yang lebih mendasar, yaitu bagaimana konflik kepentingan yang berlapis dan saling terhubung dapat mempengaruhi arah kebijakan publik.

Selama struktur kelembagaan masih membuka ruang bagi irisan antara kekuasaan, bisnis, dan jaringan non-teknokratik tanpa pengawasan yang kuat dan independen, maka proyek-proyek serupa akan terus berpotensi mereproduksi pola yang sama.

Dalam perspektif ini, pengadaan motor listrik BGN dapat dibaca sebagai gejala dari masalah yang lebih besar, yakni belum terkonsolidasinya prinsip-prinsip good governance dalam institusi yang justru memegang peran strategis dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.[***]

Penulis : Hamdi Putra, Forum SIPIL Bersuara (FORSIBER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *