FAKTAJATIM.ID – Dunia olahraga Jawa Timur diguncang kabar memilukan. Seorang pelatih bela diri di bawah naungan KONI Jatim berinisial WPC (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
WPC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap atletnya sendiri yang merupakan atlet bela diri tingkat nasional berusia 24 tahun.
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat posisi pelatih yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing.
Praktik bejat ini diduga telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun terakhir, yakni sepanjang 2023 hingga 2024.
Langkah Cepat Kepolisian
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat segera setelah menerima laporan dari korban.
Serangkaian pemeriksaan intensif dilakukan untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri,” kata Abast dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Penyidikan mengungkap bahwa WPC memanfaatkan momen-momen kegiatan atlet di luar daerah untuk melancarkan aksinya.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa titik, mulai dari Jombang, Ngawi, hingga Bali, yang terjadi saat tim sedang melakukan perjalanan pelatihan maupun pertandingan.
“Jadi, ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” imbuh Abast.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menambahkan bahwa tersangka menggunakan relasi kuasa antara pelatih dan atlet secara sistematis, terutama pada momen krusial menjelang kompetisi.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Dan untuk korban lainnya, kami sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya,” jelas Ganis.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, WPC kini mendekam di balik jeruji besi dan tidak lagi diperkenankan mendampingi atlet di pinggir matras.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ekosistem olahraga di Jawa Timur untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap para atlet.















