Daerah  

Temuan Dinkes Bojonegoro: 23 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Beroperasi Meski Tak Layak

/Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bojonegoro menghadapi kendala serius terkait standardisasi kelayakan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengungkap adanya 23 unit Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tetap nekat beroperasi melayani masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat evaluasi bersama DPRD Bojonegoro, dari total 133 SPPG yang tersebar di 26 kecamatan, 123 unit di antaranya terpantau sudah beroperasi.

Namun, secara teknis baru 84 unit yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dengan 80 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kendala Kewenangan Pengawasan

Baca Juga: Catatan Merah Program MBG: Nutrisi Tak Boleh Mengorbankan Keselamatan

Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengakui adanya ketimpangan antara hasil verifikasi lapangan dengan operasional di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa kendati ditemukan pelanggaran standar teknis, Dinkes tidak memiliki otoritas penuh untuk melakukan penutupan paksa.

“Kami tidak punya wewenang menghentikan dapur tersebut, kecuali BGN (Badan Gizi Nasional). Kami sudah melaporkan ke pusat namun masih menunggu respons,” kata Ninik dalam rapat tersebut, Kamis (5/3/2026).

Selain masalah legalitas operasional, Dinkes juga menyoroti rendahnya kompetensi tenaga pengolah makanan. Dari total 5.696 penjamah pangan yang terlibat, baru 3.825 orang yang memiliki sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP).

Artinya, masih terdapat ribuan pekerja yang belum tersertifikasi dalam menangani keamanan pangan.

DPRD Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Menanggapi temuan ini, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh pengelola SPPG dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah ini diambil guna memastikan program strategis nasional ini tidak justru membahayakan kesehatan warga akibat standar yang rendah.

“Kita mengundang SPPG se-Bojonegoro demi mengawal program ini. Harus ada perbaikan ke depan agar kasus yang sempat viral mulai Menu hingga legalitas tidak terulang kembali,” tegas Umar.

Saat ini, Dinas Kesehatan bersama DPMPTSP Bojonegoro tengah berupaya mempercepat verifikasi terhadap 115 berkas pengajuan SLHS.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap unit penyedia makanan memiliki landasan hukum dan standar keamanan yang jelas demi menjamin kualitas konsumsi bagi anak-anak sekolah di Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *