Daerah  

Korupsi APBDes Rp1 Miliar: Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kades Balai Ingin Sanggau

Tersangkau Kasus Korupsi APBDes balai Ingin Sanggau. (Dok. faktanasional.net)

FAKTAJATIM.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).

​Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab tersangka dan bukti-bukti hukum kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Ajukan Banding Meski Hakim Akui Kerugian Rp9,4 Triliun

Modus Operandi Dua Tahun Anggaran

​Tersangka utama dalam skandal rasuah ini adalah seorang pria berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, JN diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Praktik culas ini dilakukan secara berkelanjutan selama dua periode, yakni:

  • ​Tahun Anggaran 2023
  • ​Tahun Anggaran 2024

Kerugian Negara Fantastis

​Modus yang dijalankan tersangka meliputi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan sebagai pimpinan desa.

Dampak dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar bagi skala pemerintahan desa.

​Berdasarkan hasil audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara, total dana yang diselewengkan oleh JN mencapai Rp. 999.229.033,52.

Angka yang nyaris menyentuh Rp1 miliar ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Sanggau dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Baca Juga: Korupsi Pajak KPP Madya Jakut: Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada Diperiksa KPK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *