Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah:  UMP 2026 Harus Rampung 24 Desember

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menaker Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025)/Dok. Puspen

 

JAKARTA, FAKTAJATIM.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki posisi strategis dalam proses penetapan upah minimum tahun 2026. Peran tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sekaligus kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Namun demikian, Mendagri menekankan bahwa kewenangan gubernur dalam menetapkan UMK dan UMSK bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak. Penjelasan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan pentingnya ketepatan waktu, koordinasi lintas pihak, serta menjaga stabilitas daerah dalam seluruh tahapan penetapan upah minimum. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait upah minimum tahun 2026 harus ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan waktu yang tersisa terbatas, Mendagri meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi agar proses penetapan tidak tertunda. Menurutnya, gubernur menjadi simpul utama dalam memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui penentuan nilai indeks atau alfa yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai tersebut menjadi salah satu variabel penting dalam formula penetapan upah minimum.

Mendagri juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, dialog tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial guna menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Mendagri meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Koordinasi ini diperlukan agar penetapan upah minimum berlangsung tertib dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi guna memastikan seluruh daerah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.[Mut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *