Ajukan 4 Pj Bupati ke Kemendagri, Ini Kata Sekda Kalteng

Sekda Kalteng Nuryakin. Foto : Istimewa

FAKTA JATIM – Pemprov Kalimantan Tengah akan segera menyiapkan nama pengganti 4 Pj Bupati di Kalteng yang mengajukan pengunduran diri karena akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Pemprov Kalteng telah menerima berkas pengunduran diri dari 4 Pj Bupati yang berencana maju di Pilkada 2024. Keempatnya, yakni Erlin Hardi Pj Bupati Kapuas, Saiful Pj Bupati Katingan, Lilis Suryani Pj Bupati Lamandau dan Kaspinor Pj Bupati Sukamara.

Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, dengan diterimanya pengunduran diri dari 4 Pj tersebut, Pemprov Kalteng akan segera menyiapkan nama-nama pengganti untuk mengisi posisi Pj Bupati yang ditinggalkan.

“Terkait dengan pengunduran diri para Pj dan ASN, ada 4 Pj yang telah mengajukan pengunduran diri. Jadi konsep pengunduran diri itu, kami langsung berkoordinasi ke Kemendagri. Gubernur juga menghubungi saya, mereka langsung saja ke pusat.  Jadi para Pj Bupati sesuai Undang-undang, diberhentikan dan diangkat Kemendagri langsung kala itu, untuk mengundurkan diri tidak memerlukan tanda tangan Gubernur karena pengangkatan para Pj Bupati tersebut kewenangan Mendagri langsung, sehingga tidak perlu surat pengantar dari Pemprov,” kata dia, Rabu 17 Juli 2024.

Ia mengatakan, untuk jumlah usulan pejabat eselon II, telah ada 4 Pj Bupati yang mengajukan untuk mengundurkan diri, maka untuk 4 kabupaten jumlahnya menjadi 12 usulan, karena setiap daerah 3 nama yang diusulkan.

“Pengajuan ini dilakukan Pemprov, Pemerintah Pusat dan Kabupaten. Mekanismenya sama seperti awal, mengenai tenggat waktu untuk penggantian kita akan segera mengusulkan,” jelasnya.

Proses pengunduran diri ini mengikuti mekanisme yang ada, di mana mereka mengajukan surat langsung ke Kemendagri. Nuryakin menjelaskan, pengganti Pj Bupati yang baru akan ditetapkan setelah proses ini selesai dan surat edaran dari Kemendagri diterima.

“Untuk pengusulan pengganti prosesnya sama dari Pusat, Pemprov dan Kabupaten, untuk pengganti Pj, diharapkan pengajuan 4 nama dari masing-masing daerah tidak memakan waktu lama setelah pengunduran diri mereka. Pemprov dan Kabupaten/Kota diharapkan segera mengajukan nama-nama pengganti tersebut,” pungkas dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *