FAKTA JATIM – Berencana akan maju pada Pilkada 2024, sejumlah Penjabat Bupati atau PJ Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) positif akan menyatakan ingin mundur dari jabatannya.
Kabarnya para Pj Bupati yang ingin mundur dari jabatannya itu telah berkonsultasi dengan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo. Wagub Kalteng Edy Pratowo membenarkan, adanya empat Pj Bupati yang berkonsultasi dengannya.
Empat Pj Bupati itu, yang menyatakan ingin mundur dari jabatannya, karena ingin maju di Pilkada 2024.
“Ya, hari ini tadi, ada empat Pj Bupati yang berkonsultasi dengan saya, karena ingin maju di Pilkada 2024 mendatang,” ujar Edy Pratowo, Selasa 15 Juli 2024.
Dikatakan Ketua Partai Golkar Pulang Pisau tersebut, empat Pj Bupati yang berkonsultasi ingin mundur tersebut yakni dari Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Kapuas, Pj Bupati Lamandau dan Pj Bupati Sukarama.
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Pengajuan Pengunduran diri dari Pj Bupati mana saja yang ingin mundur karena ingin maju di Pilkada 2024 tersebut.
Dia mengungkapkan, batas waktu terakhir untuk Pj Bupati atau ASN yang ingin mundur karena maju di Pilkada 2024 yakni, pada Rabu 17 Juli 2024 besok.
“Kita tunggu saja hingga besok. Kami masih menunggu. Soal kabar Pj Bupati yang ingin mundur tersebut. Untuk hari ini, belum bisa kami pastikan sebelum berkas pengunduran dirinya sampai kepada kami,” tegasnya.
Ditanya soal ASN yang mundur karena ingin maju di Pilkada 2024, Lisda mengungkapkan, untuk ASN belum ada yang mengajukan surat mengundurkan diri hingga saat ini.
“Untuk ASN yang ingin mundur tentunya, menyesuaikan dengan Undang-undang ASN saja, biasanya pada saat pendaftaran di KPU yang harus menyertakan surat pemberhentian sebagai ASN,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, hngga saat ini, belum menerima surat dari ASN yang menyatakan atau menyerahkan berkas ingin mengundurkan diri dari jabatannya.***