Kalbar  

Pemprov Kalbar Dapat Opini WTP dari LHP oleh BPK RI

BPK RI serahkan LHP ke Pj Gubernur Kalbar Harisson. Foto : Humas Pemprov Kalbar

FAKTA JATIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan LHP BPK- RI atas LKPD Pemprov dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke- 8 Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalbar. Diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK- RI, Laode Nusriadi, S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA kepada kepada Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., didampingi  Sekda Provinsi Kalbar Mohamad Bari, S. Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Provinsi Kalbar M. Kebing L, bertempat di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis 6 Juni 2024.

BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun yang diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Keuangan Negara, UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Oleh karena itu, komitmen BPK adalah untuk memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pengelolaan Keuangan Negara,” hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI BPK- RI, Laode Nusriadi, usai menyerahkan LHP kepada Gubernur Kalbar.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2023.

Dirinya menambahkan, BPK juga menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) dan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Belum Sesuai Ketentuan, dan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 89 Paket Belanja Modal pada Enam SKPD.

Laode Nusriadi berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan jajarannya, untuk meningkatkan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Disamping itu, Pj Gubernur Kalbar sangat bangga atas capaian yang diraih jajarannya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya atas arahan dan bimbingan dari Tim audit BPK- RI selama melakukan proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.Tentunya segala arahan yang telah disampaikan oleh Tim selama pemeriksaan akan diaplikasikan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, agar keuangan daerah dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” tutur Pj. Gubernur Harisson.

Harisson juga akan memastikan, bahwa pada tahun mendatang, akan terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan mulai dari Penganggaran, Penatausahaan sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan pemeriksaan.

“Untuk itu, kami telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah. Mohon perkenan, agar BPK- RI dapat terus membimbing dan mengarahkan pelaksanaan rencana aksi agar sesuai rekomendasi, sehingga tindak lanjut hasil audit dapat selesai tepat waktu,” jelas Harisson.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berkomitmen secara konsisten dan terus berupaya, agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas bagi para stakeholder, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat.

“Selaku Kepala Daerah, saya akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh para Kepala Perangkat Daerah dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim BPK- RI dimaksud. Langkah perbaikan betul – betul harus konkret dan nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat,” timpalnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *