FAKTAJATIM.ID — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akan segera menjalani proses persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan usai berkas perkara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa penuntut umum.
“Jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan,” kata Yogi di Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Ketiga tersangka yang diserahkan meliputi AM (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur), OS (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim).
Ketiganya disangka menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan praktik pungli secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sembari menunggu jadwal persidangan resmi.















