FAKTAJATIM.ID – Masyarakat yang merencanakan perjalanan udara dalam waktu dekat harus merogoh kocek lebih dalam.
Harga tiket pesawat domestik maupun internasional terpantau mengalami lonjakan signifikan menyusul kenaikan drastis harga avtur per April 2026.
Berdasarkan data Google Flights, sistem bahkan telah memberikan peringatan otomatis kepada calon penumpang mengenai anomali harga ini.
“Harga tiket saat ini terpantau tinggi untuk pencarian ini,” demikian kutipan peringatan pada laman Google Flights untuk sejumlah rute domestik.
Rute Domestik Lampaui Batas Normal
Kenaikan harga terjadi merata di berbagai rute populer.
Rute Jakarta-Bali mencatatkan lonjakan paling mencolok, di mana harga tiket mencapai kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta, padahal harga normal biasanya hanya berada di rentang Rp1,95 juta hingga Rp2,45 juta.
Kondisi serupa terjadi pada rute lainnya:
Jakarta-Surabaya: Rp2,4 juta – Rp2,5 juta (Normal: Rp1,65 juta – Rp2,15 juta).
Jakarta-Medan: Rp3,5 juta – Rp4,6 juta (Normal: Rp2,7 juta – Rp3,3 juta).
Jakarta-Makassar: Rp3,4 juta – Rp3,7 juta (Normal: Rp3 juta – Rp3,3 juta).
Penerbangan Internasional Ikut Terkerek
Bukan hanya rute lokal, penerbangan luar negeri jarak dekat juga tidak luput dari dampak kenaikan biaya operasional.
Rute Jakarta-Singapura kini menyentuh angka Rp4 juta, melonjak dari harga normal yang biasanya tidak sampai Rp2,7 juta.
Sementara rute Jakarta-Bangkok melonjak ekstrem hingga mencapai kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Pemicu: Lonjakan Avtur dan Fuel Surcharge
Kenaikan harga tiket ini merupakan dampak langsung dari kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga avtur hingga 72,45 persen per 1 April 2026.
Di Bandara Soekarno-Hatta, harga bahan bakar pesawat tersebut meroket dari Rp13.656 per liter pada Maret menjadi Rp23.551 per liter pada April.
Kondisi ini memaksa maskapai melakukan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen.
Bagi maskapai, kenaikan energi global akibat konflik geopolitik menjadi tekanan besar karena biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Guna menjaga daya beli masyarakat agar tidak semakin merosot, pemerintah telah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.
Selain itu, pemerintah menyatakan akan memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.
Langkah ini diharapkan dapat membantu maskapai menekan biaya perawatan sehingga keterjangkauan tarif bagi masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakpastian harga energi dunia.















